Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan eksistensinya sebagai ujung tombak pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sudah puluhan aktor publik dan elite politik yang dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatan korupnya di meja hijau. Inilah perkembangan paling meyakinkan yang diperlihatkan KPK selaku aparatur penegak hukum setelah satu dasawarsa gerakan reformasi digulirkan.
Sejurus dengan hal tersebut, maka eforia antikorupsi menjadi tak terelakkan. Beberapa komponen masyarakat angkat bicara dan menyatakan perlawanannya terhadap tindak pidana korupsi dan para pelakunya. Masyarakat kini semakin sadar akan bahaya korupsi dan pentingnya melakukan kampanye antikorupsi.
Bahkan, pada pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 dinyatakan secara tegas bahwa, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Jadi, seharusnya semua pihak yang terkait dalam penegakan hokum di Indonesia khususnya KPK benar-benar bisa menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Peraturan yang sudah ada jika dilakukan penegakan sebagaimana mestinya maka tidak mustahil pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berhasil. Kekuatan hukum di Indonesia sebenarnya sudah sangat kuat. Namun, terkadang oknum-oknum penegak hukum ikut terjerumus juga. Menyebabkan kasus tindak pidana korupsi dari setiap elite politik tak pernah berujung pahit. Padahal sesungguhnya mereka harus merasakan hukuman setimpal. Demi kepentingan diri, kelompok dan keluarga mereka pertaruhkan nasib rakyat jelata.
Untuk menghindari segala kemungkinan yang terjadi, perlunya juga pendidikan yang profetik bagi para pejabat Negara ini. Pendidikan profetik sangat diperlukan untuk mewujudkan bersihnya kehidupan politik dan hukum di Indonesia. Jika walaupun hanya sedikit dari pemimpin Negara dapat menjadi khalifah seperti Rasulullah saat itu. Maka, tidak mustahil Indonesia menjadi Negara bersih dari korupsi, Negara yang penuh kejujuran, dan julukan Negara terkorup menjadi hilang perlahan.
Memang semua itu tidak mudah bagi setiap orang, siapa yang tidak tergiur dengan kemewahan apalagi uang yang ada di depan mata. Wajar saja jika manusia merasa kurang-kurang dan kurang. Godaan yang selalu datang, menguji setiap manusia di dunia ini. Namun, jika setiap orang meningkatkan iman, kedekatan kepada penciptanya serta takut akan hukum maka seseorang yang akan melakukan tindakan korupsi memikirkannya kembali dan selanjutnya menghentikan niatnya untuk menikmati apa yang bukan menjadi hak’nya.
0 komentar:
Posting Komentar