Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Januari 2012

Roda Becakku, Sumber Kehidupanku


Seketika kalimat itu ada dibenak saya, sesaat setelah saya melihat dengan kedua bola mata saya. Seakan-akan saya menjadi saksi utama dalam perjalanan hidup seorang tukang becak. Padahal itu pandangan pertama saya, benar-benar yang pertama kali. Saat itu saya berada di pusat kota di Alun-Alun Utara Yogyakarta. Malam itu menjadi saksi bahwa saya menyaksikan semangat yang sungguh luar biasa dari  beberapa tukang becak. Ketika sebuah bus pariwisata datang, tidak lama ada balapan. Balapan itu tidak biasa tentunya, balapan biasanya itu sepeda motor, kalau tidak ya mobil. Tetapi untuk kali ini yang saya saksikan adalah balapan para pejuang keluarga yaitu para tukang becak. Mengapa saya menyebutnya sebagai balapan para pejuang keluarga.
Bagaimana tidak para tukang becak mengayuh pedal becaknya dengan penuh semangat tanpa  memikirkan kalau panas sudah membakar kulitnya dikala siang hari,  jika malam dingin pun menghantui mereka, belum lagi jika hujan turun, letihnya fisik, bahkan hati yang sakit karena tak juga mendapatkan penumpang. Mereka adalah bapak-bapak yang selalu berusaha sekuat tenaga mencari rejeki hanya demi sesuap nasi. Itu semua mereka lakukan hanya untuk anak-istri yang sudah menjadi tanggung jawab mereka.
Hati ini sangat tersentuh, bahkan tergugah pula. Rasanya saya merasa sangat kecil di hadapan para tukang becak. Padahal saya masih sangat beruntung dibandingkan mereka. Semangat yang sangat membara, yang menunjukan semangatnya menjalani hidup ini. Walaupun penuh keterbatasan, untuk makan saja susah apalagi untuk yang lain-lain. Penuh kesabaran, diiringi dengan usaha, dan ditambahkan dengan doa tak lupa mengucap syukur kepada penciptanya. Itulah yang selalu mereka lakukan. Buat saya semua itu sungguh sangat luar biasa. Saya sangat salut dengan mereka, mereka patut saya jadikan guru kehidupan untuk saya. Cobaan, hambatan silih berganti menghadang mereka. Namun, tidak pernah ada di benak mereka kata-kata menyerah. Para tukang becak ingin memberikan hasil yang terbaik untuk istri dan anaknya.
        Keterbatasan yang mereka miliki, hal tersebut tidak pernah membuat mereka menyesali apa yang telah terjadi. Memang kata menyesal terkadang ada dibenak mereka, tentulah mereka juga menginginkan kebahagiaan, kenyamanan. Walaupun hidup penuh keterbatasan, mereka tetap mensyukuri atas nikamat yang ada . Mereka mempercayai adanya sang pencipta, Tuhan sudah mengatur semua rezeki untuk mahkluk ciptaanya. Tuhan akan menunjukan segala kekuasaannya, keadilanya bagi umat yang mau berusaha dan berdoa. Itu yang selalu membuat mereka bersabar dan tidak pernah putus asa dalam menjalani kerasnya hidup ini.
Beban berat yang ada di pundak mereka, walaupun demikian tidak pernah membuat mereka pantang menyerah. Mereka menjalani dengan penuh keikhlasan, senyuman pun selalu terpancar di wajah mereka. Padahal sejujurnya, sudah pasti rasa capek lelah merajai fisik mereka. Tetapi tak pernah mengurungkan niat mereka untuk membanting tulang. Bayang wajah kebahagiaan istri dan anak mereka yang telah membuat mereka semakin kuat, tangguh dan tidak kenal lelah dalam menjalani sebagai tukang becak. Para tukang becak selalu menginginkan bisa melihat canda-tawa dari istri dan anaknya. Berharap bisa memberikan kebahagiaan layaknya sebuah keluarga bahagia lainnya.
Semangat itu sehingga membuat mereka rela berbalapan masuk ke area Alun-alun Utara untuk mendekati bus pariwisata yang baru saja datang. Bus yang membawa para wisatawan lokal maupun interlokal. Bagi mereka saat-saat itu lah yang mereka nanti, mendapatkan uang. Tanpa memperdulikan bahayanya saat mereka saling berebut lebih dulu. Padahal tidak menutup kemungkinan mereka srempetan yang membuat mereka jatuh. Jadi, tidak dapat uang tetapi defisit uangnya. Iya, kalau sudah mendapatkan uang. Jika belum menambah masalah mereka juga.
Sebaiknya untuk menghindari itu semua pakai cara antrian, layaknya taksi-taksi yang menunggu penumpangnya. Saya rasa itu lebih efektif, adil pula. Mengapa demikian? Lebih efektif karena lebih rapi, lebih teratur. Tidak ada kesan saling bersaing, mereka memang sama-sama sedang mencari rejeki. Terlihat saling berebut penumpang, hal ini bisa memicu timbulnya konflik kecil diantara mereka.

Kamis, 22 Desember 2011

PEMILU SEBAGAI IMPLEMENTASI KEBEBASAN BERPENDAPAT

Sebelum membahas jauh tentang Pemilu, sebaiknya mengetahui dulu sebenarnya makna dari Pemilu. Pemilu merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada demokrasi pancasila. Dengan demikian, Pemilu dapat diartikan sebagai mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai. Orang atau partai yang dipercayai, kemudian menguasai pemerintahan sehingga melalui Pemilu diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang representatif.[1]
Penyelenggara negara, khususnya pimpinan eksekutif dan anggota legislatif dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum. Legitimasi pemerintahan terutama bukan pada keahlian dan kepintaran mereka, tetapi pada persetujuan dan pilihan rakyat.[2] Rakyat paling berhak dan paling mengetahui tentang siapa yang layak menjadi penyelenggara negara, nasional ataupun daerah. Pemilihan umum yang bebas, adil kompetitif dan berkala harus ada di sistem pemerintahan Indonesia. Pemilihan pejabat negara secara langsung oleh rakyat yang berlangsung berulang-ulang akan mengkondisikan setiap pejabat negara menjadi pelayan rakyat. Semakin banyak pejabat negara yang dipilih oleh rakyat, semakin banyak pejabat negara yang melayani rakyat, dan kebijakan publik semakin sesuai aspirasi rakyat.[3]
            Pemilu merupakan satu dari sekian hal yang tampak sebagai bukti adanya kebebasan berpendapat. Dalam Pemilu setiap individu memiliki hak untuk menentukan siapa, dari partai politik mana yang akan mereka pilih. Tidak ada pembatasan atau keharusan dalam menjatuhkan suara mereka pada pilihan tertentu. Adanya Pemilu ini benar-benar dapat menunjukan berjalannya pasal dalam UUD 1945 terkait kebebasan berpendapat. Warga negara berhak menyatakan pendapat mereka sendiri tanpa adanya hukuman yang keras mengenai masalah-masalah persamaan politik yang didefinisikan secara luas, termasuk kritik terhadap para pejabat, pemerintah, rezim, tatanan sosial-ekonomi dan ideologi yang ada. Individu bebas untuk mengambil keputusan sesuai keinginanya, dan sekali ia memutuskan, maka ia bertanggung jawab atas akibat dari keputusan itu. Oleh karena itu kebebasan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab. Setiap orang yang menggunakan kebebasannya, maka pada saat yang sama ia harus memikul tanggung jawab sebagai konsekuensi dari penggunaan kebebasan.
Ada pula hak kewarganegaraan yang inklusif (mencakup semuanya) yang dimaksud adalah bahwa tak seorang dewasa pun yang menetap di suatu negara dan tunduk pada undang-undang negar tersebut dapat diabaikan hak-haknya. Hak-hak tersebut meliputi hak memberikan suara untuk memilih para pejabat dalam pemilihan umum yang bebas dan adil; hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan; hak bebas untuk berpendapat; hak untuk membentuk dan berpartisipasi dalam organisasi politik dan lain sebagainya.[4]
Ada pun sistem Pemilu yang baik dapat dinilai dengan adanya kriteria sebagai berikut:
1.      Akuntabilitas (Accountability)
Suatu sistem Pemilu dapat menghasilkan akuntabilitas yang dapat diukur melalui tingkat ketanggapan pemerintah terhadap tuntutan publik dan kemampuan publik untuk mengakhiri suatu pemerintahan yang tidak akuntabel melalui Pemilu.
2.      Keterwakilan (Representativeness)
Sistem Pemilu dapat menghasilkan pemerintah yang secara luas mewakili kepentingan pemilih.
3.      Keadilan (Fairness)
Sistem Pemilu dapat memperoleh kepercayaan tinggi dari para peserta Pemilu dan pemilih bahwa proses pemilihan secara sistematis dalam pelaksanaannya tidak akan diskriminatif terhadap mereka. Hal ini akan meningkatkan dukungan terhadap hasil pemilihan umum
4.      Persamaan hak-hak untuk setiap pemilih
Suatu sistem Pemilu dapat memberi bobot suara yang sama bagi setiap pemilih.
5.      Menciptakan pemerintahan yang efektif dan akomodatif
Sistem Pemilu dapat menghasilkan stabilitas dalam pemerintahan yang memungkinkan manajemen negara yang efektif. Sistem pemilihan juga diharapkan dapat mendukung konsultasi dan kompromi yang memadai antara kekuatan-kekuatan politik.
6.      Perkembangan partai-partai dan perwakilan lokal yang kuat secara relatif
Sistem Pemiihan dapat menghasilkan keseimbangan antara partai-partai politik dan besarnya kontrol yang dimiliki pemilih terhadap tindakan-tindakan mereka.
7.      Sistem Menyediakan kemudahan akses melalui kesederhanaan dan refleksi pilihan warga negara yang relatif tepat. Sistem Pemilu dapat memungkinkan pemilih untuk mengekspresikan pilihan mereka secra akurat dengan cara yang sederhana untuk dipahami oleh semua pemilih.[5]

            Di kebanyakan negara demokrasi, pemilihan umum dianggap lambang, sekaligus tolok ukur, dari demokrasi itu. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dengan agak akurat partisipasi serta aspirasi rakyat. Sekalipun demikian, disadari bahwa pemilihan umum tidak merupakan satu-satunya tolok ukur dan perlu dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying dan sebagainya.[6] Corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar.

            Menurut Robert Dahl dalam bukunya On Democracy (Terjemahan Perihal Demokrasi) menyatakan bahwa Pemilu merupakan salah satu lembaga politik yang dibutuhkan oleh demokrasi skala besar. Robert Dahl menyatakan demokrasi skala besar membutuhkan:
1.      Para pejabat yang dipilih
2.      Pemilihan umum yang bebas, adil, dan berkala
3.      Kebebasan berpendapat
4.      Akses ke sumber-sumber informasi alternatif
5.      Otonomi asosiasional
6.      Hak Kewarganegaraan yang inklusif (mencakup semuanya)

Dengan demikian Pemilu memiliki hubungan yang signifikan dengan demokrasi apabila peraturan dan pelaksanaannya menjamin terlaksananya hak asasi manusia terutama hak sipil dan hak politik. Misalnya adanya jaminan kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, bergerak, jaminan atas keamanan, dan proses hukum yang semestinya.
Demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yang secara bersama-sama memerintah diri mereka sendiri. Menyuarakan pendapat untuk kepentingan rakyat itu pula. Dengan menggunakan hak berpendapat rakyat memilih sebagian dari antara mereka menjadi penyelenggara negara, yang bertugas melayani seluruh rakyat sesuai kehendak rakyat. Demokrasi sendiri merupakan gabungan antara cara dan tujuan. Berbeda dengan pemerintahan diktator yang memisahkan tujuan dan cara. Segala cara bisa ditempuh demi pencapaian tujuan. Demokrasi memang bukan pemerintahan demi efisiensi, tetapi pemerintahan demi tanggung jawab, oleh karena itu pengambilan keputusan menjadi lambat. Tetapi, sekali keputusan ditetapkan, dapat diharapkan lapisan luas masyarakat akan mendukung pelaksanaannya dan oleh karena itu akan lebih terjamin keberhasilannya.



[1] Cholisin,dkk. 2007. Dasar-dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: UNY Press. Hlm. 128
[2] Merphin Panjaitan. 2011. Logika Demokrasi: Rakyat Mengendalikan Negara. Jakarta: Permata Aksara. Hlm.158
[3]  Ibid, hlm.159
[4] Cholisin, dkk. Ibid, hlm. 137-138
[5] Wahyudi Kumorotomo dan Agus Pramusito(editor). 2009. Governance Reform di Indonesia: Mencari Arah Kelembagaan Politik yang Demokratis dan Birokrasi yang Profesional. Yogyakarta: Gava Media dan Map-UGM. Hlm. 38
[6] Miriam Budiharjo, ibid. Hlm. 461




SUMBER BAHAN

Cholisin,dkk. 2007. Dasar-dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: UNY Press.
Merphin Panjaitan. 2011. Logika Demokrasi: Rakyat Mengendalikan Negara. Jakarta: Permata Aksara.
Miriam Budiharjo. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Redaksi Sinar Grafika. Persandingan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. 1945. 2008. Jakarta: Sinar Grafika.
Wahyudi Kumorotomo dan Agus Pramusito(editor). 2009. Governance Reform di Indonesia: Mencari Arah Kelembagaan Politik yang Demokratis dan Birokrasi yang Profesional. Yogyakarta: Gava Media dan Map-UGM.

Selasa, 13 Desember 2011

Love or Education

   Cinta, kata orang jatuh cinta itu dalam hitungan detik menit pun bisa. Padahal sesungguhnya jatuh cinta tidak seindah yang kita bayangkan sebelumnya. Pasti yang terpikirkan hanyalah dapat berdua dengan pujaan hati, kemana-mana selalu ada yang menemani, ada yang antar jemput dan ada yang memberikan perhatian dengan diri kita. Terperangkap dalam sebuah rayuan gombal, dan kepalsuan sebuah sugesti akan makna cinta. Mengapa ketika kita membahas dan merasakan hadirnya sebuah rasa cinta didalam hati selalu yang terbayang hanya yang indah-indah. Dapat kita buktikan ketika seseorang merasakan jatuh cinta pasti yang dikatakan adalah “indahnya jatuh cinta” tidak ada yang mengatakan “pahitnya jatuh cinta”. Memang tidak terpungkiri kehadiran si cinta dalam hati itu tanpa ada permintaan dari diri kita, bahkan terkadang kita bingung darimana cinta itu datang hingga membuat kita terjatuh dalam sebuah rasa yang namanya cinta. Jatuh, pada hakekatnya jika terjatuh itu maka akan sakit. Konsep jatuh disini beda dengan jatuh-jatuh ketika kita terjatuh secara fisik, jatuh dalam sebuah perasaan disini.
Tidak sadarkah bahwa cinta itu dapat membuat kita membumbung tinggi diangkasa dan kadang mampu membuat kita terjatuh hingga dibawah permukaan tanah. Cinta memang suatu yang indah pada awalnya, yang kita rasakan diawal jatuh cinta manis dan mempesona sebuah ikatan cinta. Sepasang kekasih mengalami siklus seperti kapal yang ada di lautan luas. Ketika masih berada dekat dengan daratan maka masih terasa nyaman perjalanannya, namun makin menjauh dan menjauh dari daratan maka akan merasakan terombang-ambingnya di lautan luas. Ibarat sebuah kapal,  hubungan percintaan antar dua insan pun demikian. Mulanya indah, keseharian menjalani penuh dengan kemesraan dan pasti ditengah jalan akan teruji kekuatan cinta itu. Perlahan tapi pasti akan terbongkar bagaimana sesungguhnya kualitas hubungan percintaan.

Korupnya Negeriku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan eksistensinya sebagai ujung tombak pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sudah puluhan aktor publik dan elite politik yang dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatan korupnya di meja hijau. Inilah perkembangan paling meyakinkan yang diperlihatkan KPK selaku aparatur penegak hukum setelah satu dasawarsa gerakan reformasi digulirkan.
            Sejurus dengan hal tersebut, maka eforia antikorupsi menjadi tak terelakkan. Beberapa komponen masyarakat angkat bicara dan menyatakan perlawanannya terhadap tindak pidana korupsi dan para pelakunya. Masyarakat kini semakin sadar akan bahaya korupsi dan pentingnya melakukan kampanye antikorupsi.
Bahkan, pada pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 dinyatakan secara tegas bahwa, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Jadi, seharusnya semua pihak yang terkait dalam penegakan hokum di Indonesia khususnya KPK benar-benar bisa menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
            Peraturan yang sudah ada jika dilakukan penegakan sebagaimana mestinya maka tidak mustahil pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berhasil. Kekuatan hukum di Indonesia sebenarnya sudah sangat kuat. Namun, terkadang oknum-oknum  penegak hukum ikut terjerumus juga. Menyebabkan kasus tindak pidana korupsi dari setiap elite politik tak pernah berujung pahit. Padahal sesungguhnya mereka harus merasakan hukuman setimpal. Demi kepentingan diri, kelompok dan keluarga mereka pertaruhkan nasib rakyat jelata.
       Untuk menghindari segala kemungkinan yang terjadi, perlunya juga pendidikan yang profetik bagi para pejabat Negara ini. Pendidikan profetik sangat diperlukan untuk mewujudkan bersihnya kehidupan politik dan hukum di Indonesia. Jika walaupun hanya sedikit dari pemimpin Negara dapat menjadi khalifah seperti Rasulullah  saat itu. Maka, tidak mustahil Indonesia menjadi Negara bersih dari korupsi, Negara yang penuh kejujuran, dan julukan Negara terkorup menjadi hilang perlahan.
        Memang semua itu tidak mudah bagi setiap orang, siapa yang tidak tergiur dengan kemewahan apalagi  uang yang ada di depan mata. Wajar saja jika manusia merasa kurang-kurang dan kurang. Godaan yang selalu datang, menguji setiap manusia di dunia ini. Namun, jika setiap orang meningkatkan iman, kedekatan kepada penciptanya serta takut akan hukum maka seseorang yang akan melakukan tindakan korupsi memikirkannya kembali dan selanjutnya menghentikan niatnya untuk menikmati apa yang bukan menjadi haknya.

Pasar Tradisional Vs Pasar Modern

Sistem perekonomian adalah sarana untuk memproduksi, mendistribusikan mengkonsumsi barang. Apabila membicarakan tentang perekonomian maka tidak dapat terlepas dengan yang namanya pasar baik yang tradisional maupun modern. 
Pasar tradisional lebih menggambarkan denyut nadi perekonomian rakyat kebanyakan. Di sana, masih banyak orang yang menggantungkan hidupnya, dari mulai para pedagang kecil, kuli panggul, pedagang asongan, hingga tukang becak. Berbagai macam wujud mata pencaharian ada di dalam pasar itu. Harus disadari hampir di semua masyarakat, pasar merupakan pusat kegiatan sosial dan ekonomi yang penting. Hal ini juga menolong bagi masyarakat kecil yang memilih pasar tradisional untuk tempat belanja. Jika pasar tradisional tidak ada, maka rakyat akan mengalami kesulitan dalam membeli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang terjangkau. Berbeda dengan pasar modern yang memaksa konsumen untuk mematuhi harga yang sudah dipatok.
Pasar tradisional terkenal kumuh, tidak terawat, disana-sini sampah yang menimbulkan bau tidak sedap. Semua penilaian itu semakin hari mengalami pengurangan, Dilain pihak, pemerintah juga melakukan renovasi untuk mempertahankan eksistensi pasar tradisional. Kepekaan pemerintah  terhadap perekonomian rakyat sudah mulai mengalami peningkatan terhadap pasar tradisional khususnya. Hal lain yang mungkin perlu dilakukan adalah mengubah “wajah” pasar tradisional agar lebih nyaman dan teratur. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi ancaman kebangkrutan pada pasar tradisional akibat kepungan pasar modern yang tidak terkendali, dan memberikan wahana persaingan yang sehat antara keduanya.
Persaingan di bidang ekonomi semakin ketat dari tahun per tahun. Munculnya banyak pasar modern di Yogyakarta akan menjadi tantangan baru bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan pasar tradisional. Bagi sebagian rakyat yang berada di DIY, keberadaan pasar tradisional dapat menjadi alternatif sumber penghidupan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Pasar tradisional yang sudah ada di Yogyakarta seperti pasar Beringharjo, pasar Sentul dan pasar Kranggan harus tetap diperhatikan oleh pemerintah. Selain untuk mempertahankan salah satu kebudayaan, pasar ini sangat berguna untuk mengurangi jumlah pengangguran di DIY khususnya dan di Indonesia umumnya. Kunci solusi sebenarnya ada di tangan pemerintah.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More